Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan saat menjadi narasumber pada acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch bertajuk 'Urgensi Reformasi Polri Dalam Desain Politik Hukum Indonesia' di Balairung Hotel, Matraman Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: ASPERHUPIKI

Sofyan mengatakan pihaknya mendorong lima poin penting dimasukkan ke dalam revisi KUHAP dalam rangka reposisi dan reformasi Polri.

Pertama, kata Sofyan, mengurangi penggunaan upaya paksa yang berpotensi melanggar HAM, bahkan harus dijadikan mandatory hanya untuk perkara serious crime atau extraordinary crime.

Kedua, penempatan APH dalam posisi yang proporsional, terutama antara Polri dan Kejaksaan.

Ketiga, memastikan asas-asas yang tertuang dalam KUHP baru dijadikan landasan dalam revisi KUHAP, termasuk pasal-pasal yang telah dicabut atau direvisi oleh MK.

“Keempat, memastikan tidak ada norma yang multitafsir yang dapat merugikan hak-hak terlapor, saksi, tersangka, terdakwa terpidana.

Kelima, Polri dan Jaksa memiliki kewenangan yang seimbang dalam penyidikan, tidak perlu merasa salah satu pihak lebih berkompeten.

Pads kesempatan itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam menilai perlu ada rumusan yang jelas antara reformasi dan reposisi Polri.

Menurut dia, Indonesia sudah melewati beberapa fase panjang dalam mereposisi Polri. Namun kinerja Polri setelah direposisi tetap buruk atau cenderung mengalami penurunan kinerja.

Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi KUHAP di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News