Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan saat menjadi narasumber pada acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch bertajuk 'Urgensi Reformasi Polri Dalam Desain Politik Hukum Indonesia' di Balairung Hotel, Matraman Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2025). Foto: ASPERHUPIKI

“Kebutuhan yang mendesak bagi publik hari-hari ini yakni perlu reformasi sekaligus dilanjutkan dengan reposisi secara total dalam tubuh Polri baik soal budaya, mental, watak serta pendidikan di institusi Polri. Karena Polri sudah buruk, sudah dirusak. Maka mental Polisi harus dibenarkan," ujar Firdaus Syam.

Firdaus mengaku dirinya sedih melihat polisi yang pada hari ini bermental seperti militeristik atau berwatak keras dalam merespons aspirasi publik terutama dalam mengatasi aksi demonstrasi.

Menurut dia, pilihan terbaik dalam pembangunan budaya dan perilaku polri adalah reformasi Polri.

Dia menilai reformasi Polri menjadi sebuah keharusan yang urgen segera dijalankan dalam politik hukum di Indonesia.

"Oleh karena itu, saya setujui supaya segera dilakukan reformasi dan reposisi Polri untuk melahirkan Polri yang humanis dan demokratis dalam penegakan hukum, pemajuan HAM, dan menjaga ketertiban masyarakat. Tujuan utama reformasi adalah agar hukum ditegakkan secara adil, berkepastian hukum," pungkas Firdaus.(fri/jpnn)

Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi KUHAP di DPR.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News