Cegah Perdagangan Kayu Ilegal, Bea Cukai Gelar Pelatihan Bersama UNODC
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga (KIAL) Kantor Pusat Bea Cukai bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, bekerja sama dalam mengadakan pelatihan via daring bertajuk ‘Online Training on Forestry Crime and Illicit Timber Trafficking’, pada tanggal 2-4 November 2020.
Direktur KIAL, Syarif Hidayat, mengungkapkan pelatihan ini digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi administrasi pabean dalam mengidentifikasi serta melakukan penyitaan atas deforestasi (penggundulan hutan) dan perdagangan kayu ilegal melalui kontainer.
“Kolaborasi domestik dan internasional sangat penting dan mendesak diperlukan jika ingin memberantas deforestasi ilegal, mengingat memerangi perdagangan kayu ilegal merupakan upaya yang cukup rumit karena rantai pasokannya yang sangat luas,” kata Syarif.
Acara pelatihan kali ini dikhususkan bagi pejabat/pegawai Bea Cukai yang berasal dari beberapa kantor, termasuk perwakilan unit vertikal yang ada di daerah.
Acara ini juga merupakan kelanjutan dari beberapa materi pelatihan ‘Theoretical Training on Forestry Crime and Illicit Timber Trafficking’ yang sebelumnya melibatkan instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tanggal 11-15 November 2019 lalu di Surabaya.
Pelatihan ini dihadiri juga oleh trainer yang berasal dari UNODC, Anton Huitema, dan dari WCO Container Control Programme, Peter Timmermans, yang memiliki latar belakang kepabeanan.
“UNODC Indonesia masih berharap agar Practical Training on Forestry Crime and Illicit Timber Trafficking masih dapat dilaksanakan pada tahun 2021 dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk melakukan pembahasan kembali sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” ujar National Programme Officer CCP-LEAP, Topan Renyaan pada akhir acara.(ikl/jpnn)
Kolaborasi domestik dan internasional sangat penting dan mendesak diperlukan jika ingin memberantas deforestasi ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka