Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi dengan Menyasar PJT di Wilayah Ini
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi sebagai upaya peredaran barang ilegal dengan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT).
Menggandeng aparat penegak hukum lainnya, operasi kali ini dilaksanakan Bea Cukai di 2 wilayah, yakni Kediri (Jawa Timur), dan Pematang Siantar (Sumatera Utara).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan risiko penyebaran barang-barang ilegal saat ini masih ada di beberapa wilayah.
Karena itu, dia menegaskan jajaran Bea Cukai akan berusaha secara optimal melalui sinergi dengan instansi terkait lainnya menangani masalah tersebut.
“Ini berkelanjutan, dan akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Encep.
Pada Selasa (28/8), Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap upaya pengiriman narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi barang kiriman.
Terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi dan sinergi yang dilakukan bersama Bea Cukai Sibolga dan Bea Cukai Bitung serta Polres Kediri,
Melalui operasi tersebut, petugas menyita dua paket berisi obat-obatan jenis psikotropika dengan merek Merlopam Lorazepam (20 butir), Riklona Clonazepam (20 butir), serta narkotika golongan I jenis tembakau gorilla seberat 10 gram.
Petugas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menggelar operasi di sejumlah perusahaan jasa titipan untuk mencegah peredaran barang ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah