Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 yang belum dilekatkan dan melewati batas waktu pelekatan.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahun.
Melalui pencacahan, Bea Cukai berupaya menghindari penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.
Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pencacahan sisa pita cukai 2021 di 17 pabrik rokok pada 3-5 Februari.
Bea Cukai Banyuwangi turut memeriksa area pabrik untuk melihat persediaan fisik pemeriksaan pencatatan pita cukai.
Selanjutnya, hingga akhir Februari, Bea Cukai Madura terus mencacah pita cukai sisa operasional 2021 dan profiling seluruh pabrik rokok di wilayah Madura.
Pada 14-18 Februari, Bea Cukai Madura berkesempatan mengunjungi beberapa pabrik rokok.
Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 di beberapa daerah untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah