Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 yang belum dilekatkan dan melewati batas waktu pelekatan.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahun.
Melalui pencacahan, Bea Cukai berupaya menghindari penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.
Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pencacahan sisa pita cukai 2021 di 17 pabrik rokok pada 3-5 Februari.
Bea Cukai Banyuwangi turut memeriksa area pabrik untuk melihat persediaan fisik pemeriksaan pencatatan pita cukai.
Selanjutnya, hingga akhir Februari, Bea Cukai Madura terus mencacah pita cukai sisa operasional 2021 dan profiling seluruh pabrik rokok di wilayah Madura.
Pada 14-18 Februari, Bea Cukai Madura berkesempatan mengunjungi beberapa pabrik rokok.
Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 di beberapa daerah untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI