Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa pada 2021, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan BKC HT dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, pada Kamis (10/2).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali 1,28 juta bungkus atau sekitar 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.
“Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai,'' ujarnya.
Petugas Bea Cukai akan mencacah dan mengawasi.
Setelah BKC diolah kembali, akan diberi biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mencacah sediaan pita cukai 2021 di beberapa daerah untuk mengoptimalkan pengawasan di bidang cukai
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok