Cegah Peredaran Ranitidin, Sidak Obat di Rumah Sakit dan Apotek
jpnn.com, PROBOLINGGO - Tim dari Satnakorba Polres Probolinggo Kota dan Dinas Kesehatan Jatim, menggelar inspesksi mendadak ke sejumlah rumah sakit dan apotek untuk penarikan obat mengandung ranitidin.
Obat yang mengandung ranitidin khusus jenis cair injeksi diproduksi oleh PT. Phapros Tbk. Surat edaran terkait obat itu telah dikeluarkan BPOM.
Konon obat yang mengandung ranitidin ini bisa menimbulkan kanker jika sering dipakai pasien.
Hasil dari pemeriksaan di dua rumah sakit, petugas gabungan berhasil menemukan obat injeksi mengandung ranitidin, hanya saja mereknya berbeda.
Meski berbeda merek, tetap tim tetap membawa sampel untuk dikoordinasikan dengan BPOM.
Di Rumah Sakit Dokter Mohamad Saleh, menggunakan obat cair ranitidin dari PT. Phapors Tbk, hanya saja sejak dikeluarkan surat edaran dari BPOM obat ini sudah ditarik dan di taruh dalam gudang
"Total ada 620 stok ampul yang diamankan pihak RSUD Dokter Mohamad Saleh," ujar AKP Suharsono, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota.
Menurut AKP Suharsono, meski tidak menemukan secara langsung obat seperti edaran BPOM, pihaknya terus memantau peredaran di apotek-apotek yang ada.
Sementara itu menurut Triyana, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, obat injeksi digunakan untuk meredakan asam dan tukak lambung.
"Karena terindikasi tercemar zat n- nitrosodimetylamine (ndma) yang bisa memicu timbulnya kanker," ujar Triyana.
Petugas berharap, baik rumah sakit swasta maupun apotek untuk segera menarik jika memiliki obat yang dilarang BPOM itu. Termasuk bentuk sirup, injeksi dan tablet. (yos/pojokpitu/jpnn)
Berharap rumah sakit swasta maupun apotek segera menarik jika memiliki obat yang dilarang BPOM itu
Redaktur & Reporter : Natalia
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- Kolaborasi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan UMKM Pangan