Cegah Peredaran Rokok Ilegal Secara Daring, Bea Cukai Mengintensifkan Patroli Siber
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mencegah peredaran rokok ilegal, salah satunya di pasar online.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bakal mengintensifkan patroli siber guna mencegah peredaran rokok ilegal yang diduga sudah merambah pasar daring.
"Dalam kasus rokok ilegal ini, kami menengarai ada pergeseran pola peredaran dari yang sebelumnya hanya secara langsung menjadi penjualan secara daring," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhammad Purwantoro di Semarang, Selasa (26/7).
Selain itu, para pelaku peredaran rokok ilegal juga memanfaatkan berbagai media sosial berbasis internet.
"Kami melakukan patroli di medsos, jadi ada cyber rolling, ya, unit di tempat kami yang selalu melakukan pemantauan tersebut. Jadi, transaksi transaksi terhadap rokok ilegal yang jumlahnya besar maupun yang jumlahnya kecil akan terpantau," ujarnya.
Purwantoro menyampikan itu seusai pemusnahan rokok ilegal sebanyak 39.723.022 batang senilai Rp44,7 miliar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 530 penindakan selama tujuh bulan terakhir, periode Januari sampai dengan Juli 2022.
Purwantoro mengatakan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu ke hilir dalam rangka pengamanan keuangan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengimbau para pengusaha rokok yang belum berizin agar segara mengurus legalitas perusahaannya masing-masing. (antara/jpnn)
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mencegah peredaran rokok ilegal, salah satunya di pasar online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI