Cegah Perkara jadi ATM, Kejagung Kirim Tim ke Daerah
Jumat, 03 Februari 2012 – 22:52 WIB

Cegah Perkara jadi ATM, Kejagung Kirim Tim ke Daerah
Marwan juga membenarkan langkah ini bertujuan meminimalisasi praktik tak terpuji dari jaksa. Praktik tersebut diantaranya menghentikan penyidikan atau penuntutan di tengah jalan, setelah tersangka atau calon terdakwa memberikan sesuatu, atau sering disebut perkara ATM. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tadinya akan mulai menginventarisasi perkara yang dihentikan tanpa alasan jelas di daerah, pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif