Cegah Perkara jadi ATM, Kejagung Kirim Tim ke Daerah
Jumat, 03 Februari 2012 – 22:52 WIB
Marwan juga membenarkan langkah ini bertujuan meminimalisasi praktik tak terpuji dari jaksa. Praktik tersebut diantaranya menghentikan penyidikan atau penuntutan di tengah jalan, setelah tersangka atau calon terdakwa memberikan sesuatu, atau sering disebut perkara ATM. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tadinya akan mulai menginventarisasi perkara yang dihentikan tanpa alasan jelas di daerah, pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta