Cegah Permainan Harga Benih Lobster, Begini Harapan Pengusaha Kepada KKP
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera mengatur regulasi agar tidak terjadi sengkarut ekspor benih lobster. Harapan ini diungkapkan para eksportir benih bening lobster (BBL).
Regulasi seharusnya bisa disusun dan ditetapkan tentang harga batas atas dan batas bawah BBL dari nelayan ke pengusaha, dan dari pengusaha kepada pembeli di Vietnam.
Regulasi itu dibutuhkan untuk mencegah terjadinya permainan harga di tingkat pengepul dan pembeli di Vietnam, yang dapat membuat eksportir merugi.
Dengan luas lautan mencapai 3,25 juta km2 dari total luas Indonesia yang mencapai 7,81 juta km2, hasil tangkapan benih lobster di Indonesia sangat luar biasa.
Menurut pakar komunikasi politik Effendi Gozali dalam Webinar Rembug Nasional bertajuk “Setop atau Tata Ulang Ekspor Bibit Lobster’, Senin (30/11/2020), hasil penelitian Badan Riset KKP pada tahun 2019, saat jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan masih dijabat Susi Pudjiastuti, pada bab 5 halaman 28 buku hasil penelitian tersebut disebutkan bahwa potensi benih lobster di Indonesia dalam 1 tahun mencapai angka 850 miliar ekor. Meski ada memang yang mengatakan 100 miliar benih lobster.
Terkait potensi ini, CEO PT. Samudra Bahari Sukses (SBS) Willy menjelaskan, satu indukan lobster mutiara dapat menghasilkan 2,5 juta ekor benih, sedang lobster pasir dapat menghasilkan 500.000 ekor benih.
“Apabila ekspor benih lobster ditutup, tetap saja alur pengiriman benih lobster ini berjalan dengan berbagai macam cara sampai di Vietnam. Sedang bila kran ekspor benih lobster bisa dibuka lagi, hal ini justru memberikan potensi yang sangat bagus untuk memberikan pemasukan bagi nelayan dan juga memberikan potensi yang lebih banyak untuk pengembangan aspek budidaya lobster Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Dia mempertanyakan, bagaimana kalangan swasta dapat mengembangkan budidaya lobster apabila kran ekspor kran ekspor benih lobster yang dapat menghasilkan profit tidak dibuka?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera mengatur regulasi agar tidak terjadi sengkarut ekspor benih lobster.
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!