Cegah Petani Padi Rugi, Amran Keluarkan Permentan
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:32 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (nomor 3 dari kiri) saat menghadiri panen raya di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (6/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
"Jadi, total 2,2 juta ton beras sampai Juni 2018. Ini sudah menjadi keputusan," tegas Amran.
Amran menjelaskan, di dalam permentan itu ada empat skema harga pembelian gabah tersebut yang terdiri dari kualitas, harga pembelian pemerintah (HPP), fleksibilitas, dan komersial.
Dia mengatakan, aturan tersebut memungkinkan Bulog menyerap gabah petani meski kadar airnya berada di angka 30 persen.
"Meski kadar airnya tinggi, kami langsung beli," kata Amran.
Sementara untuk skema fleksibilitas, nilai beli gabah bisa dihargai sepuluh persen di atas HPP.
"Jadi, tidak ada celah petani dirugikan," tegas Amran. (tan/jpnn)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengeluarkan Peraturan Mentan (Permentan) yang mengatur soal pembelian gabah petani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan