Cegah PHK, Pemerintah Harus Memperluas Pasar Ekspor Garmen
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan penyebab belasan perusahaan garmen di Jawa Barat tutup operasi sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, industri garmen mengalami tekanan berat akibat lesunya permintaan pasar ekspor dari negara mitra dagang Indonesia.
“Pasar ekspor mengalami penurunan market karena negara-negara mitra dagang kita yang biasa tujuan ekspor, yaitu Amerika, Eropa, dan beberapa kawasan, itu penurunan pertumbuhan ekonominya mulai terasa di kuartal VI sampai tahun depan,” tegas Tauhid di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Hal itu memaksa industri garmen mengurangi kapasitas dan menurunkan kemampuan produksi.
“Jadi, otomatis perusahaan atau industri menurunkan utilitas produksinya. Kemarin sempat 50/60 persen ya sekarang mungkin di bawah itu,” kata Tauhid Ahmad.
Selain itu, Tauhid juga menyoroti faktor lain yang punya pengaruh besar pada industri garmen tanah air, yakni masuknya produk bekas. Begitu pula dengan mudahnya importasi yang membuat barang impor semakin membanjiri pasar domestik.
"Banyak produk impor. Untuk pasar domestik ini mulai masuk lagi yang produk bekas, padahal itu seharusnya dilarang. Barang murah, sekarang importasi lebih gampang. Kita pesan tidak tahunya barang dari luar. Itu akhirnya menghantam pasar dalam negeri," ujarnya.
Tauhid menyarankan pemerintah memperluas pasar baru ke negara-negara yang perekonomiannya masih tumbuh.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira berharap gelombang PHK yang terjadi di Indonesia bisa diatasi oleh pemerintah dalam berbagai kebijakan.
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK