Cegah PNS Terjerat Narkoba, MenPAN-RB Gandeng BNN
jpnn.com - JAKARTA--Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan melaksanakan tes atau uji narkotika.
Ini menyusul dengan penandatangani nota kesepahaman mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (21/11).
Selain itu, akan dilakukan diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan Kader Anti Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika,” ujar Yuddy.
Dia menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai ASN kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota bersih dari penyalahgunaan narkoba.
MoU ini sebagai payung hukum bagi BNN dalam melakukan pengecekan terhadap ASN di seluruh tanah air.
Saat ini data statistik menunjukkan bahwa sudah ada 4,2 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkoba pada 2011, dan kini sudah lebih dari 7 juta jiwa.
Yang lebih mengerikan, kalau penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh aparatur negara. “Ini berbahaya,” sergahnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan melaksanakan tes atau uji narkotika. Ini
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah