Cegah Polri Goyang, Badrodin Kumpulkan Pati dan Kapolda
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus melakukan konsolidasi internal menyusul polemik yang terjadi terkait pergantian pucuk pimpinan Polri dan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Pagi tadi (20/1), pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengumpulkan para kapolda, perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) di lingkungan kepolisian untuk menyamakan persepsi dan menjelaskan tentang hal yang saat ini terjadi beserta langkah yang harus ditempuh ke depan.
"Saya jelaskan terkait proses hukum, bagaimana internal itu harus solid, kita harus menjaga organisasi Polri. Institusi Polri tetap harus tegak, tidak boleh goyang," kata Badrodin usai menggelar pertemuan dengan para mantan Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Selasa (20/1).
Dia mengimbau internal Polri tidak boleh saling menyalahkan dan saling tuduh. Kalau itu terjadi, katanya, maka Polri bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang memanfaatkan situasi. "Itu saya sampaikan," tegasnya.
Mantan Kapolda Banten itu juga mengajak anak buahnya untuk tetap fokus pada tugas pokok Polri. Sebab, masyarakat membutuhkan pelayanan Polri.
Selain itu, keamanan dan ketertiban harus stabil dan tidak boleh terganggu oleh masalah yang terjadi saat ini. "Saya minta fokus pada tugas masing-masing, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, penegakan hukum jalan, kamtibmas juga harus bs berjalan dengan baik karena itu menjadi tugas pokok," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri terus melakukan konsolidasi internal menyusul polemik yang terjadi terkait pergantian pucuk pimpinan Polri dan penetapan Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung