Cegah Rusuh Kampung Pulo Terulang, Pemprov DKI Harus Bikin SOP
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait proses penggusuran. SOP tersebut harus ada karena diduga banyak melanggar Hak Asasi Manusia ketika proses penggusuran berlangsung.
"Bagaimana kita bisa menyimpulkan suatu tindakan sudah prosedural ataupun melanggar prosedur, jika tidak ada standar kerja," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri kepada wartawan, Selasa (25/8).
Menurut Reza, SOP yang harus dimiliki antara lain berkaitan dengan penertiban kawasan huni dan tidak layak huni. Kemudian, SOP penanganan massa dan penanggulangan bencana banjir.
Senada disampaikan Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan. Dia berharap ada pendekatan secara manusia terhadap warga yang akan terkena dampak program normalisasi kali oleh Pemprov DKI.
"Kami tidak menolak merapikan Jakarta, apalagi untuk normalisasi. Tapi yang kami inginkan, tidak boleh menggunakan kekerasan," ucap Azas.
Dia mengungkapkan, Pemprov DKI perlu memiliki SOP dalam melakukan tindakan penggusuran dan relokasi warga.
"Seharusnya ada transparansi ke warga, mana yang mau direlokasi," tandas Azas.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait proses penggusuran. SOP tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS