Cegah Salah Sasaran, Gerakan Boikot Harus Disertai Legitimasi Syariat yang Kuat

Cegah Salah Sasaran, Gerakan Boikot Harus Disertai Legitimasi Syariat yang Kuat
Aksi Solidaritas Untuk Palestina. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura belum lama ini membahas polemik gerakan boikot produk yang dituduh pro-Israel yang berkembang di masyarakat.

Gerakan ini awalnya dipicu oleh tindakan beberapa pihak yang mengaitkan waralaba tertentu dan dukungan terhadap tindakan genosida Israel terhadap Palestina.

Polemik tersebut menjadi salah satu topik yang diangkat dalam Bahtsul Masa’il, forum diskusi antar ahli keilmuan Islam, yang digelar di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, pada 31 Oktober 2024, sebagai bagian
dari peringatan Hari Santri Nasional 2024.

Dalam forum Bahtsul Masa’il tersebut, para ulama melakukan pembahasan mendalam dengan berlandaskan pada kajian hukum syariat Islam (fikih), yang hasilnya diharapkan bisa memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang di masyarakat dan menjadi rujukan umat muslim.

Ketua penyelenggara Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim mengungkapkan hukum memboikot produk tertentu sebagai aksi protes atas ketidakadilan diperbolehkan dalam syariat, asalkan memenuhi dua ketentuan utama.

Pertama, produk yang diboikot harus memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman.

Kedua, gerakan boikot tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi yang memadai.

“Dalam kasus ini, informasi yang beredar di media sosial mengenai afiliasi McDonald's Indonesia dengan tindakan genosida di Israel belum cukup kuat dan valid untuk dijadikan dasar aksi boikot,” kata Abbas.

Gerakan ini awalnya dipicu oleh tindakan beberapa pihak yang mengaitkan waralaba tertentu dan dukungan terhadap tindakan genosida Israel terhadap Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News