Cegah Teror ke Ulama, Polri Bakal Mendata Orang Gila

jpnn.com, JAKARTA - Polri berupaya mencegah kekerasan terhadap pemuka agama dan perusakan tempat ibadah terus berulang. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah mendata orang gila.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh kapolda untuk proaktif memberikan perlindungan bagi para ulama. “Memerintahkan kepada kapolda turun ke lapangan, menyentuh, mendekat ke kiai, ulama," ujar Ari Dono di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (21/2).
Sedangkan Ari mengaku telah memerintahkan kepada seluruh reserse untuk melakukan sweeping terhadap orang gila. Untuk itu, para reserse akan bekerja dengan instansi terkait, antara lain dinas sosial dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) di daerah.
"Kemudian untuk rumah sakit jiwa, kami minta data siapa sih yang baru keluar, ke mana dia sekarang,” sambung Ari Dono.
Hal itu juga untuk menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa orang gila sengaja dipakai untuk menyerang ulama. “Untuk menjawab tadi, jangan-jangan dipakai, lagi diajarin," tegasnya.
Ari Dono menegaskan, Polri terus mengusut kasus penyerangan terhadap ulama ataupun perusakan tempat ibadah. Meski pelakunya dianggap gila, polisi tetap memprosesnya.
“Kami akan proses terus. Nanti hal yang akan menentukan bahwa ini bisa bertanggung jawab terhadap perbuatannya atau tidak," pungkas Ari.(dna/JPC)
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto telah memerintahkan kepada seluruh reserse untuk melakukan sweeping dan pendataan terhadap orang gila.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar