Cegah Terorisme, Negara Harus Fasilitasi Hak Dasar Anak
jpnn.com, JAKARTA - Serangan terorisme, baik dalam bentu propaganda maupun aksi tidak hanya menyasar kaum remaja maupun dewasa, tapi juga anak-anak kecil.
Kondisi itu cukup memprihatinkan karena anak-anak adalah harapan bangsa di masa mendatang.
Hal itulah yang mendasari pentingnya pemastian hak-hak dasar anak-anak untuk melindung anak dari ajaran dan aksi terorisme.
"Ini tanggung jawab seluruh pihak. Dalam hal ini negara harus bisa memfasilitasi pemastian hak-hak dasar anak. Dengan itu anak bisa imun dari pengaruh negatif," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am di Jakarta, Selasa (21/3).
Menurut Asrorun, KPAI telah mengidentifikasi kategori anak yang menjadi korban terorisme.
Pertama, anak menjadi korban langsung terorisme sehingga menyebabkan mereka kehilangan hak pengasuhan, kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya.
Kedua, anak yang terpapar ajaran radikalisme dengan berbasis agama.
Pasalnya, ajaran agama yang berbasis radikalisme akan bermuara tindak pidana terorisme.
Serangan terorisme, baik dalam bentu propaganda maupun aksi tidak hanya menyasar kaum remaja maupun dewasa, tapi juga anak-anak kecil.
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak