Cegah Tindak Pidana Korupsi, AirNav Gandeng TP4

jpnn.com, JAKARTA - AirNav Indonesia menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.
TP4 memberikan pendampingan dan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada jajaran manajemen AirNav Indonesia pada Selasa (26/2) di Kantor Pusat AirNav Indonesia.
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa pendampingan dari TP4 akan berdampak positif terhadap upaya peningkatan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia.
“Pendampingan dan sosialisasi ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan representasi dari komitmen kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi,” ungkap Novie.
Pada 2019 ini AirNav Indonesia mengalokasikan Rp.2,6 triliun untuk 290 program peningkatan layanan navigasi penerbangan, meningkat dibandingkan 2018 lalu senilai Rp.1,9 triliun untuk 272 program.
Investasi tersebut ditujukan untuk modernisasi peralatan CNS-A (Communication, Navigation, Surveillance dan Automation) dan peningkatan kualitas personel layanan navigasi penerbangan.
Sebelumnya, AirNav Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di korporasi.(chi/jpnn)
TP4 Kejaksaan Agung memberikan pendampingan dan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada jajaran manajemen AirNav Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!