Cegah Virus, Pintu Masuk Diperketat

Cegah Virus, Pintu Masuk Diperketat
Cegah Virus, Pintu Masuk Diperketat
JAKARTA – Untuk mengantisipasi serangan virus dari luar terhadap sentra hortikultura dan produk pangan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengetatan melalui pintu masuk. Semula dari delapan tempat pemasukan atau pelabuhan dan bandara menjadi empat tempat pemasukan di antaranya Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang) , Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya).

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah dan Sayuran ke Wilayah RI. ”Ketentuan ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan,” ujar Menteri Pertanian Suswono beberapa waktu lalu.

    

Dia menambahkan, langkah itu dilakukakan sehubungan maraknya impor produk hortikultura dan benih yang memacu Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) eksotik. Wabah ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. "OPTK berjenis virus baru. Memiliki daya rusak yang tinggi. Virus ini menyerang sentra hortikultura dan produk pangan di Tanah Air," katanya.

OPTK eksotik itu, lanjut Suswono, di antaranya Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae dan Psedomanoas capsici. OPTK berjenis baru itu belum terdaftar dalam Pementan No 38/2006 yang meliputi penyakit virus yang disebabkan tomato infectious chlorsis crinivirus (TICCV). Atas hal itu, pihaknya telah mengeluarkan Permen No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan tentang PSAT.

JAKARTA – Untuk mengantisipasi serangan virus dari luar terhadap sentra hortikultura dan produk pangan Indonesia, pemerintah melalui Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News