Cegah Wabah Virus Corona, Menteri Siti Mengizinkan Pegawai Kerja dari Rumah
Senin, 16 Maret 2020 – 07:24 WIB
Menteri Siti tetap meminta jajarannya mengoptimalkan sistem informasi yang ada sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelayanan publik.
Baca Juga:
Surat edaran itu juga mengatur terkait pelayanan surat menyurat dan perizinan.
Penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar tetap dilayani oleh petugas piket sesuai jam kerja baik secara manual maupun online.
"Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jpnn)
Menteri Siti mempersilakan Eselon 1 kementerian mengatur jadwal kerja para pegawai termasuk jika bekerja dari rumah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Menteri LHK Siti Nurbaya Memuji Kinerja KTH, Ada Datanya