Cegah Zakat Maut
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 04:35 WIB
MENJELANG Lebaran, biasanya kaum muslimin berlomba-lomba atau berfastabiqul khairot dalam memberikan sedekah dan zakat fitrah. Tindakan ini tentu sangat baik karena refleksi dari puasa yang berdimensi sosial. Namun, jangan sampai amal baik itu justru berbuah malapetaka. Memang, pemberian zakat secara langsung itu tidak dilarang. Pembagian zakat secara perseorangan kepada penerima zakat didasari oleh niat ibadah saja. Tetapi bisa ternoda oleh kesalahan sistem pembagian zakat.
Masih kita ingat beberapa waktu lalu pembagian zakat yang menimbulkan kecelakaan. Persoalan ini tak boleh lagi terulang. Pembagian zakat yang dilakukan muzakki (pemberi zakat) secara perseorangan dalam jumlah besar tak boleh berjalan sendiri. Harus ada mekanisme yang mengontrol proses pembagian zakat tersebut.
Baca Juga:
Sering kali, kecelakaan pada pembagian zakat yang membuat proses ibadah itu ternodai adalah lemahnya kontrol. Penerima zakat dalam jumlah besar perlu mekanisme pembagian yang teratur. Supaya terhindar dari rebutan. Karena itu, para dermawan seharusnya bisa belajar dari peristiwa yang pernah terjadi. Jangan sampai kejadian memilukan itu kembali terulang. Masak mereka yang seharusnya bersuka cita di hari raya justru berduka cita.
Baca Juga: