Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur menemukan 548 ribu batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi pada Senin (16/12).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur Moh Hery Syamsul Bahtiyar mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja instansinya.
"Kemudian tim penindakan menyusun strategi penindakan dan segera berangkat menuju lokasi," ungkap Hery dalam keterangannya, Senin (30/12).
Dari pemeriksaan kedua gudang tersebut, tim menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544 ribu batang, dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4 ribu batang.
Total perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 750.750.000.
Sementara itu, Hery menyebut potensi kerugian negara yang telah diamankan sekitar Rp 524.556.560.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal," tegas Hery. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur menemukan rokok ilegal sebanyak ini saat mengecek 2 gudang ekspedisi di wilayah kerjanya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal