Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Kondisi Listrik Aman di Rumah Baru
3. Pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik,” ungkap Agung.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PT PLN (Persero) menyatakan salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika berencana membeli rumah baru.
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Kemitraan BYD dan PLN Dorong Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP