Cek Besaran Dana BOS 2021, SD Terendah dan SLB Tertinggi

Cek Besaran Dana BOS 2021, SD Terendah dan SLB Tertinggi
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi sekolah di Sorong. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Upaya transformasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, Kamis (25/2).

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Kemendikbud menetapkan besaran dana BOS 2021 per jenjang sekolah dari SD, SLTA hingga SLB sebagai berikut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News