Cek Data Honorer, Tim Pusat Datangi 33 Daerah
Jumat, 11 Januari 2013 – 06:29 WIB

Cek Data Honorer, Tim Pusat Datangi 33 Daerah
"Tim dari pusat ini memerlukan data otentik mata anggaran untuk honorer, apa benar dari APBD. Itu kan datanya ada di Biro Keuangan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN di Jakarta, kemarin (10/1).
Baca Juga:
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun, harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005.
"Kalau baru kerja dibayar APBD 2006, jelas nggak bisa. Pertengahan 2005, juga tidak bisa," tegas Tumpak.
Nantinya, setelah dilakukan pengecekan sumber gaji, SK pengangkatan sebagai honorer juga dicek. Tim juga akan memanggil pejabat-pejabat lama, yang dulunya mengeluarkan SK pengangkatan honorer di pemda tersebut.
JAKARTA - Tim gabungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang