Cek Data Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bisa diakses oleh masyarakat umum.
"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, seperti dikutip, Minggu (11/2).
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Namun, Betty menegaskan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi pemilu.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelas komisioner KPU ini.
Menurut Betty, hasil resmi Pemilu 2024 merupakan penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," sambungnya
Betty menerangkan aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi "user" Sirekap.
KPU menyampaikan bahwa data hasil penghitungan suara di TPS yang telah diunggah pada aplikasi Sirekap bisa diakses oleh masyarakat umum.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu