Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas
jpnn.com - KARTU Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup. Langkah ini diklaim menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun/ per lima tahun. Selain itu, juga memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan meminimalisir aksi-aksi kejahatan, karena setiap warga negara hanya akan memiliki satu identitas data.
Namun sejak diberlakukan tahun 2011 lalu, program e-KTP masih menuai sejumlah persoalan. Mulai dari fisiknya yang dinilai gampang rusak, proses pencetakan yang memakan waktu begitu lama, hingga adanya oknum-oknum yang masih mencoba mengarahkan masyarakat tetap menggunakan KTP lama.
Seperti apa pemerintah mengatasi persoalan-persoalan yang ada? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Ken Girsang dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa hari lalu.
Sebagian masyarakat mengeluh e-KTP-nya gampang rusak. Boleh tahu penyebabnya?
Dipahami dulu, itu KTP el (KTP elektronik,red) generasi pertama, awalnya diberlakukan lima tahun. Karena itu disain pertama (disiapkan dengan daya tahan,red) lima tahun. Tapi meski begitu, mayoritas fisik KTP el yang lama menurut saya kualitasnya juga cukup bagus. Buktinya, saya punya sejak tahun 2011 dan sampai sekarang masih bertahan bagus.
Lantas bagaimana dengan e-KTP-nya yang telah rusak?
Silahkan dimintakan penggantian ke kelurahan setempat. Tentu akan diganti. Apalagi sekarang kan sudah berlaku seumur hidup. Makanya kualitas fisiknya juga jauh lebih bagus. Paling tidak disiapkan mampu bertahan selama sepuluh tahun.
Apa jaminan kualitas yang sekarang lebih bagus, apa dibuat seperti kartu ATM?