Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas
Masyarakat harus aktif. Saran saya, bagi yang belum dapat jangan diam. Silahkan mengecek ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Jangan ke kelurahan atau ke kecamatan, karena database-nya ada di dinas dukcapil. Ini penting, masyarakat harus memilih mau tinggal di mana. Karena kami tidak bisa serta merta menghapus begitu saja salah satu data yang ada. Sekarang sudah banyak yang melapor dan kami sudah hapus data yang ganda. Jadi sudah mulai banyak yang dapat.
Apakah ada tenggat waktu dari perekaman ke pencetakan?
Sebenarnya SOP (standar operasional prosedur,red) itu 1-14 hari. Tapi ada yang dapat melakukannya 1-7 hari. Artinya 1-4 hari kalau tidak ada maalah data tak ganda, atau persoalan gagal rekam, iris katarak, bisa selesai. Masyarakat dan pemda harus sama-sama aktif. Ini kemajuan dari undang-undang. Kami juga rutin turun jemput bola untuk memberitahukan status KTP el masyarakat, apa ganda atau gagal rekam.
Saat masyarakat merekam data, apakah diharuskan menyerahkan fisik KTP lama?
Enggak, KTP lama baru diserahkan bila KTP el sudah jadi. Kemudian juga misalnya orang punya KTP Sleman pindah ke Surabaya, maka KTP lama diserahkan di Surabaya. Surat pindah dilengkapi, itu secara resmi. Kalau tidak nanti datanya ganda lagi.
Benarkah ada denda terhadap masyarakat yang belum mengantongi e-KTP?
Enggak boleh denda-denda, karena ini hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Enggak ada keterlambatan untuk memeroleh KTP el.
Dengan berlakunya e-KTP seumur hidup, unit layanan mana saja yang diberitahu?