Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas
Selasa, 09 Februari 2016 – 00:34 WIB
Sebenarnya tidak perlu. Bila rusak atau pindah alamat saja, atau berubah status (baru melakukan penggantian,red). Kan (meski habis masa berlaku,red) itu KTP el-nya tetap berlaku seumur hidup.****
KARTU Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup. Langkah ini diklaim menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun/ per lima tahun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi