Cek E-KTP Sudah Rusak atau Belum, Datanglah ke Kantor Kecamatan
Senin, 13 Mei 2013 – 08:15 WIB
Untuk pengecekan e-KTP tersebut, warga bisa mendatangi UPTD Kecamatan masing-masing, karena ada card reader di masing-masing kecamatan. "Kalau ada yang hilang datanya, segera laporkan, kami akan laporkan ke pusat," tandasnya.
Pelarangan fotokopi e-KTP menurut sejumlah pihak dinilai terlalu berlebihan. Karena untuk alasan tertentu seperti legalitas data nasabah, fotokopi KTP jelas dibutuhkan. Seperti disampaikan Johan, Senior Marketing Bank CIMB Syariah. Menurutnya, pelarangan tersebut belum jelas ketentuannya.
“Saya sudah dengar dari broadcast tentang pelarangan fotokopi e-KTP. Tetapi hingga saat ini saya belum tahu ketentuannya untuk apa. Karena sekarang lagi musim pilkada atau berkaitan dengan pemilu, kan banyak yang meminta fotokopi sebagai bukti dukungan. Mungkin lebih ke situ,” ujarnya, saat dihubungi via telepon kemarin.
Senada disampaikan Rosa dari Bank Ekonomi. Menurutnya, pelarangan fotokopi e-KTP jelas tidak bisa diberlakukan dalam usaha perbankan.
JAMBI - Permasalahan e-KTP hingga saat ini masih simpang siur. Kekhawatiran akan hilangnya data yang tersimpan di dalam chip akibat e-KTP yang sudah
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah