Cek Fakta: Minuman Keras Berlabel Halal
Selasa, 02 Maret 2021 – 23:18 WIB
Unggahan di media sosial itu merupakan konten hoaks pada 2017 dan terus diunggah ulang.
Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2017, telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label "halal" di Indonesia.
Dalam pemberitaan Antara pada 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikasi halal.
MUI juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut. (antara/jpnn)
Cek Fakta: Sebuah unggahan foto minuman keras dengan label halal kembali muncul di media sosial pada 2 Maret 2021.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Cek Fakta Debat Ahmad Ali Vs Rusdi Mastura: Anomali Data Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
- Cek Fakta: Apakah AMDK dari Galon PC Bisa Bikin Mandul?
- Cek Fakta: Apakah Benar Masturbasi Bisa Kurangi Risiko Kanker Prostat?
- BAZNAS Mendorong Perusahaan untuk Taat Membayar Zakat
- Bobby Nasution Buka Pekan KHAS, Ada Pembuatan Sertifikat Halal UMKM, Buruan, Gratis!
- Cek Fakta Seleksi PPPK Dibuka Awal September, PHP Lagi?