Cek Fakta soal Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia, Begini Pengakuan Sofyan Djalil
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berusaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah.
Melalui program tersebut, Kementerian ATR/BPN mampu menerbitkan sertifikat tanah di atas 5 juta sejak 2017.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menyebutkan hal itu terus dikebut guna mencapai target besar pada 2025, yakni seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Selain melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN saat ini terus berusaha menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang sedang terjadi dan beberapa kasus sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi akibat dari mafia tanah.
Menurut Sofyan, selain PTSL usaha dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah ini merupakan akibat dari belum baiknya sistem hukum di bidang pertanahan hingga saat ini,” kata Sofyan seperti dikutip Kamis (22/7).
Guna memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung.
Kerja sama tersebut, lanjut dia, telah membuahkan hasil karena tidak sedikit juga praktek mafia tanah yang berhasil dibongkar. Berbagai pihak sudah dikenai hukuman setimpal, baik dari lingkup eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berusaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah.
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Honorer Teknis tak Punya Sertifikat Kesulitan Mendaftar PPPK 2024, Bisa Pakai Cara Ini
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons