Cek Kalendermu! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
jpnn.com - JAKARTA--Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 bertambah. Bila sebelumnya libur nasional hanya 14 hari, tahun depan bertambah menjadi 15 hari.
Sedangkan cuti bersama yang tadinya empat hari bertambah menjadi enam hari pada 2017.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November lalu.
SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Laman Kemenpanrb menyebutkan, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.
Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari.
JAKARTA--Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 bertambah. Bila sebelumnya libur nasional hanya 14 hari, tahun depan bertambah menjadi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung