Cek Notifikasi, Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Madrasah Sudah Cair
Jumat, 11 Desember 2020 – 20:51 WIB

Ilustrasi para guru madrasah. Foto: Pojokpitu
Dia menambahkan, ada kewajiban membayar pajak penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (esy/jpnn)
BSU guru honorer madrasah sudah dicairkan Pemerintah, guru-guru diminta cek Notifikasi pemberitahuan di simpatika
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan