Cek Perbandingan Gaji Pertama PPPK dengan PNS, Tipis Banget
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan, gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama.
Bahkan agar persis dengan PNS, gaji PPPK dilebihkan 10 persen sehingga terlihat lebih besar. Sebab, ada ketentuan gaji PPPK dipotong pajak 10 persen.
Kelebihan 10 persen itu kemudian dipotong pajak penghasilan, yang tidak diberlakukan di PNS.
Misalnya gaji PPPK Rp 100 ribu, oleh pemerintah ditambahkan 10 persen menjadi Rp 110 ribu agar saat ada pemotongan pajak tidak memengaruhi gaji bersihnya.
Lantas bagaimana realisasinya? JPNN.com mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di beberapa daerah.
Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX gajinya Rp 2.966.500.
Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta.
Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.
Berikut perbandingan gaji PPPK hasil rekrutmen 2019 dengan gaji PNS, ternyata tidak sama persis.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024