Cekal 12 Bos Batubara Dicabut
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:53 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan terhadap 12 bos perusahaan batubara yang menunggak royalti batubara sekitar Rp 3,4 triliun kepada pemerintah. Pencabutan ini menurut Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi menyusul adanya permintaan dari Departemen Keuangan pada tanggal 7 Oktober kemarin. "Suratnya kita terima tanggal 7 sore, terus kita cabut sehari kemudian. Efektif pencabutannya Kamis hari ini," jelas Basyir, dihubungi lewat telepon, Kamis (9/10). Dijelaskan Basyir, surat tersebut tak menyebutkan alasan pencabutan cekal.
"Kita hanya menjalankan permintaan Menteri Keuangan, soal alasannya tak dicantumkan," tambahnya. Sayangnya, Basyir tak ingat siapa saja petinggi batubara yang kini bisa pelesiran lagi ke luar negeri itu. Dari catatan yang ada ke-12 nama itu berasal dari perusahaan batubara yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. Pencekalan terhadap mereka efektif berlaku per tanggal 6 Agustus lalu. Pencabutan ini diperkirakan karena ada niat baik dari mereka untuk melunasi royalti dengan membayar uang jaminan Rp 600 miliar (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan terhadap 12 bos perusahaan batubara yang menunggak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur