Cekal 12 Bos Batubara Dicabut
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:53 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan terhadap 12 bos perusahaan batubara yang menunggak royalti batubara sekitar Rp 3,4 triliun kepada pemerintah. Pencabutan ini menurut Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi menyusul adanya permintaan dari Departemen Keuangan pada tanggal 7 Oktober kemarin. "Suratnya kita terima tanggal 7 sore, terus kita cabut sehari kemudian. Efektif pencabutannya Kamis hari ini," jelas Basyir, dihubungi lewat telepon, Kamis (9/10). Dijelaskan Basyir, surat tersebut tak menyebutkan alasan pencabutan cekal.
"Kita hanya menjalankan permintaan Menteri Keuangan, soal alasannya tak dicantumkan," tambahnya. Sayangnya, Basyir tak ingat siapa saja petinggi batubara yang kini bisa pelesiran lagi ke luar negeri itu. Dari catatan yang ada ke-12 nama itu berasal dari perusahaan batubara yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia. Pencekalan terhadap mereka efektif berlaku per tanggal 6 Agustus lalu. Pencabutan ini diperkirakan karena ada niat baik dari mereka untuk melunasi royalti dengan membayar uang jaminan Rp 600 miliar (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencabut pencekalan terhadap 12 bos perusahaan batubara yang menunggak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandi Teken Nota Kesepahaman untuk Percepat Badan Hukum BUMDes
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Selama Ramadan, Jadwal Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas