Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan habis Sabtu (28/1). Alhasil, Awang yang merupakan tersangka kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), bisa kapan pun pergi ke luar negeri. "Sudah terlalu lama kasusnya belum bisa diselesaikan sebab ada putusan yang berbeda-beda, ungkap mantan Kajati Kaltim ini.
"Dia kan gubernur, masak akan lari. Kalau lari kita tangkap aja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat ditanya alasan tak diperpanjangnya pencegahan Awang, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Jika alasannya begitu kenapa kejaksaan mencegah Awang sampai dua kali? Mesti tak secara langsung mengakui, Andhi menyebutkan pihaknya kesulitan membuktikan keterlibatan Awang dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp576 miliar itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan habis Sabtu (28/1).
BERITA TERKAIT
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Diduga Kru Pesawat
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru