Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB

Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan habis Sabtu (28/1). Alhasil, Awang yang merupakan tersangka kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), bisa kapan pun pergi ke luar negeri. "Sudah terlalu lama kasusnya belum bisa diselesaikan sebab ada putusan yang berbeda-beda, ungkap mantan Kajati Kaltim ini.
"Dia kan gubernur, masak akan lari. Kalau lari kita tangkap aja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat ditanya alasan tak diperpanjangnya pencegahan Awang, Jumat (27/1).
Baca Juga:
Jika alasannya begitu kenapa kejaksaan mencegah Awang sampai dua kali? Mesti tak secara langsung mengakui, Andhi menyebutkan pihaknya kesulitan membuktikan keterlibatan Awang dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp576 miliar itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan habis Sabtu (28/1).
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak