Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB

Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Awang ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010. Ini merupakan kelanjutan penyidikan korupsi yang dilakukan dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), Direktur Utama Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Baca Juga:
KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Saat disidang di PN Sangatta, Kutim, Anung dan Apidian dijatuhi hukuman berbeda. Apidian dibebaskan sedangkan Anung dihukum 5 tahun penjara.
Pertengahan Desember 2011, Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim, memperberat hukuman Anung menjadi 6 tahun. Adanya perbedaan putusan antara Anung dan Apidian inilah yang selalu dijadikan alasan Kejagung untuk terus "menggantung" penyidiikan kasus Awang.(pra/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan habis Sabtu (28/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya