Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri!
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia didesak mencegah dan menangkal (cekal) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri.
Desakan itu disampaikan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
“Meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” kata Rieke usai mendampingi keluarga Dini Sera mengadu ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin.
Menurut Rieke, putusan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas Ronald Tannur merupakan sesuatu hal yang ekstrem.
“Menurut saya dan teman-teman dalam aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tetapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem,” katanya.
Dia mengatakan vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa pembunuhan yang juga mengindikasikan adanya kekerasan fisik ini perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Ketika kejahatan berupa indikasinya ada kekerasan fisik, psikologis, sampai penghilangan nyawa, divonis bebas, maka yang harus menjadi perhatian kita semua kejahatan-kejahatan lainnya yang derajatnya di bawah itu bisa dianggap bukan kejahatan,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Rieke yang tergabung dengan aliansi #JusticeForDiniSera meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal proses peradilan etik terhadap majelis hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham didesak mencekal terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur untuk bepergian ke luar negeri.
- Hakim yang Dipecat Gegara Memvonis Bebas Ronald Tannur Diharap Tak Dapat Hak Pensiun
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia
- Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK
- RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini
- Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial