Cekal Rusli Zainal, KPK Bantah Diskriminatif
Kamis, 12 April 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, pencekalan Gubernur Riau M Rusli Zainal berlaku untuk 6 bulan ke depan, agar dia tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
"KPK telah ajukan permohonan cegah pada Imigrasi, perintah untuk lakukan pencegahan kepada Rusli Zainal dan Lukman Abbas. Pencegahan dimaksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi kepada JPNN, Kamis (12/4).
Baca Juga:
Ditanya seberapa penting sosok Rusli Zainal dan Lukman Abbas hingga harus dicekal, Johan menjawab semua saksi penting. Ia juga membantah jika ada tudingan diskriminasi terhadap saksi, karena hanya Rusli Zainal dan Lukman Abbas saja yang dicekal.
"Tidak diskriminasi, kenapa a dicegah b tidak, penyidik yang tahu. Yang jelas pencegahan keluar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan sedang tidak di luar negeri," tegas Johan.
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, pencekalan Gubernur Riau M Rusli Zainal berlaku untuk 6 bulan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK