Cekal Rusli Zainal, KPK Bantah Diskriminatif
Kamis, 12 April 2012 – 17:16 WIB
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, pencekalan Gubernur Riau M Rusli Zainal berlaku untuk 6 bulan ke depan, agar dia tidak melakukan perjalanan keluar negeri.
"KPK telah ajukan permohonan cegah pada Imigrasi, perintah untuk lakukan pencegahan kepada Rusli Zainal dan Lukman Abbas. Pencegahan dimaksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi kepada JPNN, Kamis (12/4).
Baca Juga:
Ditanya seberapa penting sosok Rusli Zainal dan Lukman Abbas hingga harus dicekal, Johan menjawab semua saksi penting. Ia juga membantah jika ada tudingan diskriminasi terhadap saksi, karena hanya Rusli Zainal dan Lukman Abbas saja yang dicekal.
"Tidak diskriminasi, kenapa a dicegah b tidak, penyidik yang tahu. Yang jelas pencegahan keluar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan sedang tidak di luar negeri," tegas Johan.
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, pencekalan Gubernur Riau M Rusli Zainal berlaku untuk 6 bulan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul