Cekal Rusli Zainal, KPK Bantah Diskriminatif

Cekal Rusli Zainal, KPK Bantah Diskriminatif
Cekal Rusli Zainal, KPK Bantah Diskriminatif
Pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau) keluar negeri diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012.

Sebagaimana diketahui, saat ini penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau dan KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat tersangka itu M Faisal Aswan dan M Dunir yang merupakan anggota DPRD Riau serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Eka Dharma Putra serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Saputra.

Para tersangka ini tertangkap tangan dengan dugaan melakukan suap Senin (2/4) malam, sebagai bukti dari para tersangka disita uang tunai Rp.900 juta. Dugaan sementara dua anggota DPRD M Faisal Aswan dan M Dunir menerima suap dari dua tersangka lainnya sebagai pelicin pembahasan Perda Venue PON Riau.(Fat/jpnn)       


JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan,  pencekalan Gubernur Riau M Rusli Zainal berlaku untuk 6 bulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News