Cekal Yusril-Hartono Diperpanjang
Sabtu, 25 Juni 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau dianggap mandek dalam menyidik kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Korps Adhyaksa itu memperpanjang masa cekal (cegah dan tangkal) selama setahun terhadap tersangka Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra yang akan habis hari ini (25/6).
"Kami menerima permohonan itu hari ini. Perpanjangan pencekalan mulai berlaku hari ini," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Hukum dan HAM Herawan Sukoaji, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Keputusan pencekalan itu berdasarkan surat bernomor Kep.195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 (untuk Yusril), dan Kep.196/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 (untuk Hartono). Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pencekalan ini digunakan untuk penyidikan kejaksaan terhadap dua tersangka tersebut. "Keterangan dari yang bersangkutan masih diperlukan karena itu keberadaan para tersangka masih diperlukan," kata Darmono usai salat Jumat di Kejagung kemarin (24/6).
Namun, dia buru-buru menambahkan bahwa pencekalan tersebut tidak berkaitan dengan pelimpahan kasus itu ke pengadilan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau dianggap mandek dalam menyidik kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
BERITA TERKAIT
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya