Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru

Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
Pengeroyokan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan melapor ke Polsek Bukitraya,” lanjutnya.

Syafnil mengakui saat kejadian petugas piket di polsek tidak mampu langsung menghentikan pengeroyokan.

“Anggota piket saat itu memang dalam kondisi tidak optimal. Ada yang sakit gula, hipertensi, bahkan ada yang bahunya sudah pasang pen,” jelasnya.

Empat pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

Mereka adalah AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Antara pelaku dan korban pengeroyokan merupakan debt collector dari kubu yang berbeda di Pekanbaru. Mereka memperebutkan mobil target yang sama.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News