Cekcok dengan Istri, ASN Ini Mengambil Senjata Api, Dor
Senin, 22 Maret 2021 – 18:49 WIB

FN oknum ASN Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani pemeriksaan di mapolres setempat. Foto: Dok.Antarabengkulu.com
Sebelumnya, oknum ASN Pemkab Rejang Lebong ini ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong.
Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali setelah cekcok dengan istrinya. (antara/jpnn)
FN (30), oknum ASN yang ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan terancam dipecat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen