Cekcok Masalah Narkoba, Ali Syaibi Ayungkan Parang, Gun Cabut Pisau, 1 Nyawa Melayang

Selanjutnya di hari yang sama, saat terdakwa hendak pergi memancing, orang suruhan korban Ali kembali datang menemui terdakwa, meminta terdakwa untuk menemui korban Ali, di pos kamling.
Terdakwa Gunawan pun mendatangi korban Ali dengan membawa peralatan memancing yang di dalamnya juga terdapat pisau.
Setibanya di pos kamling, Gunawan melihat korban memegang senjata tajam jenis parang. Terdakwa pun langsung mengambil pisau garpu yang disimpan dalam tas pancingnya, dan diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak lama kemudian terjadilah cekcok antara keduanya, yang membuat korban Ali melayangkan parang pada terdakwa, tetapi serangan tersebut tidak mengenai terdakwa.
Merasa terdesak, akhirnya terdakwa Gunawan pun membalas serangan korban Ali dengan menusukkan pisau yang telah disiapkannya ke bagian rusuk dan pundak korban.
Korban Ali langsung jatuh tersungkur, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
“Atas perbuatannya, terdakwa Gunawan alias Gun terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Ursulla Dewi. (fdl/sumeks.co)
Gunawan alias Gun warga Jl KH Azhari, Lr Indrawati, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang menjadi pesakitan karena menghabisi nyawa temannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan