Cekcok Saat Minum Miras, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya Sendiri
Selain itu korban sempat ditendang sebanyak dua kali di bagian tulang rusuk kiri menggunakan kaki kanan.
Setelah itu, korban diantarkan ke kawasan rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pendorongan. Oleh pelaku, korban kembali dijatuhkan dan diseret.
"Di sini korban ditendang lagi pakai kaki kiri, pelaku membawa korban sambil telungkup di mana tersangka memegang pundak korban sambil menyeretnya," ungkapnya.
Pelaku pun menitipkan korban kepada warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhirnya.
Yusuf menyebutkan kasus ini terungkap saat keluarga korban yang curiga melihat luka lebam di tubuh korban saat hendak memandikan jenazah.
Karena itu, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lembang, Bandung Barat.
"Pada kasus ini, kami terapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Rangga, 21, pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri, Robiansyah, 23.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Belanja Merchandise Klub di Persib Store Lembang, Alternatif Buah Tangan Wisatawan
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan