Cekcok Saat Minum Miras, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya Sendiri
Selain itu korban sempat ditendang sebanyak dua kali di bagian tulang rusuk kiri menggunakan kaki kanan.
Setelah itu, korban diantarkan ke kawasan rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian pendorongan. Oleh pelaku, korban kembali dijatuhkan dan diseret.
"Di sini korban ditendang lagi pakai kaki kiri, pelaku membawa korban sambil telungkup di mana tersangka memegang pundak korban sambil menyeretnya," ungkapnya.
Pelaku pun menitipkan korban kepada warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhirnya.
Yusuf menyebutkan kasus ini terungkap saat keluarga korban yang curiga melihat luka lebam di tubuh korban saat hendak memandikan jenazah.
Karena itu, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lembang, Bandung Barat.
"Pada kasus ini, kami terapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Rangga, 21, pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri, Robiansyah, 23.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari