Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Kamis, 19 Mei 2011 – 09:32 WIB
Endang mengaku menyesal dengan sikapnya tersebut. “Saya harap kejadian ini hanya dialami oleh saya sendiri. Jangan terjadi pada rekan-rekan polisi yang lainnya,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kompol Mahyudin.
Baca Juga:
Setelah mendengarkan pengakuan Aiptu Endang Budi, Kompol Mahyudin memutuskan bahwa Aiptu Endang Budi terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan dari jabatan kepolisian. Endang pun dituntut selama dua periode tidak mengalami kenaikan pangkat sekaligus penundaan gaji berkala selama dua periode. Selain itu Endang juga mengalami penundaan pendidikan selama dua periode.
“Dengan terbukti melakukan penembakan dengan disengaja dan direncanakan,” ujar Mahyudin.
Hukuman lainnya bagi Endang yaitu kurungan 21 hari dari kejadian dan akan ditambah 7 hari. Selain itu Endang dimutasi demosi, yaitu dipindahkan dari polsek ke polres tanpa job dan tidak mendapatakan tunjangan apapun.
TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah
BERITA TERKAIT
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan