Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri

Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Endang juga terbukti telah melakukan hal-hal yang menurunkan martabat negara dan tidak mentaati peraturan. Endang menyentuh dakwaan primer Pasal 5 A dan Pasal 4 F, PP No Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam sidang itu juga dihadirkan Aos (45), kakak Aida. Dia didatangkan untuk memberikan kesaksian seputar penembakan yang dilakukan Endang. Aos menerangkan sebelum  Endang melakukan penembakan kepada Aida, sempat terjadi cekcok antara Endang dan Aida. Hanya Aos tidak mengetahui permasalahannya.

Sementara itu terkait sanksi yang diterima Endang Budi,  Aos (45) yang ditemui wartawan setelah memberikan kesaksian menyatakan, meskipun sudah melakukan penembakan kepada Aida, akan tetapi keluarga mengharapkan kasus ini sudah sampai di sidang disiplin saja dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami sudah puas dan lega dengan putusan yang diberikan intansi kepolisian pada Endang dan kami tidak akan melanjutkannya lagi ke pengadilan, karena putusan ini juga sudah puas,” ungkapnya.

TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News