Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Kamis, 19 Mei 2011 – 09:32 WIB
Endang juga terbukti telah melakukan hal-hal yang menurunkan martabat negara dan tidak mentaati peraturan. Endang menyentuh dakwaan primer Pasal 5 A dan Pasal 4 F, PP No Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam sidang itu juga dihadirkan Aos (45), kakak Aida. Dia didatangkan untuk memberikan kesaksian seputar penembakan yang dilakukan Endang. Aos menerangkan sebelum Endang melakukan penembakan kepada Aida, sempat terjadi cekcok antara Endang dan Aida. Hanya Aos tidak mengetahui permasalahannya.
Sementara itu terkait sanksi yang diterima Endang Budi, Aos (45) yang ditemui wartawan setelah memberikan kesaksian menyatakan, meskipun sudah melakukan penembakan kepada Aida, akan tetapi keluarga mengharapkan kasus ini sudah sampai di sidang disiplin saja dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami sudah puas dan lega dengan putusan yang diberikan intansi kepolisian pada Endang dan kami tidak akan melanjutkannya lagi ke pengadilan, karena putusan ini juga sudah puas,” ungkapnya.
TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah
BERITA TERKAIT
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki