Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Kamis, 19 Mei 2011 – 09:32 WIB

Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Endang juga terbukti telah melakukan hal-hal yang menurunkan martabat negara dan tidak mentaati peraturan. Endang menyentuh dakwaan primer Pasal 5 A dan Pasal 4 F, PP No Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam sidang itu juga dihadirkan Aos (45), kakak Aida. Dia didatangkan untuk memberikan kesaksian seputar penembakan yang dilakukan Endang. Aos menerangkan sebelum Endang melakukan penembakan kepada Aida, sempat terjadi cekcok antara Endang dan Aida. Hanya Aos tidak mengetahui permasalahannya.
Sementara itu terkait sanksi yang diterima Endang Budi, Aos (45) yang ditemui wartawan setelah memberikan kesaksian menyatakan, meskipun sudah melakukan penembakan kepada Aida, akan tetapi keluarga mengharapkan kasus ini sudah sampai di sidang disiplin saja dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami sudah puas dan lega dengan putusan yang diberikan intansi kepolisian pada Endang dan kami tidak akan melanjutkannya lagi ke pengadilan, karena putusan ini juga sudah puas,” ungkapnya.
TASIK – Aiptu Endang Budi, kepala Unit Pelayanan, Pengauduan, Penegakan dan Disiplin (P3D) Polsek Cigalontang telah dijatuhi vonis dan telah
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya