Cekcok, Suami Bakar Istri, Lalu Disuruh Ceburkan Diri ke Sungai
jpnn.com, REJANG LEBONG - Suami pembakar istri di Rejang Lebong, Bengkulu berinisial MI, 30, telah ditangkap polisi tak lama setelah kejadian pada Kamis (10/2).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan akibat kejadian itu korban menderita luka bakar yang cukup parah.
Tonny mengungkap kasus itu berawal dari cekcok mulut antara tersangka dengan istrinya yang bernama Heloli.
Akibat cekcok mulut ini kemudian tersangka menyiram korban dengan minyak teplok yang masih menyala, sehingga korban terbakar.
“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, seperti di bagian leher, tangan kiri, badan, kedua kaki dari paha hingga mata kaki,” ujar Tonny.
Sejauh ini tersangka MI, kata dia, masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA Polres Rejang Lebong dan dijerat atas pelanggaran Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar menambahkan, kejadian itu bermula pada 9 Februari lalu sekitar pukul 23.50 WIB.
Tersangka bersama korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan pemberian ayah tersangka.
Suami pembakar istri di Rejang Lebong, Bengkulu berinisial MI, 30, telah ditangkap polisi tak lama setelah kejadian pada Kamis (10/2).
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi